BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dosen adalah salah satu komponen
esensial dalam suatu sistem pendidikan diperguruan tinggi. Peran, tugas, dan
tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yang meliputi kualitas iman/ takwa, akhlak mulia, dan penguasaan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia
yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
Tugas utama dosen adalah
melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit
sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada
setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau
guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah
serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (Pedoman Beban
Kerja Dosen 2010).
Pada hakikatnya sebagian dosen tidak
mengetahui tugasnya sebagai seorang dosen, atau sudah mengetahui tetapi tidak
melaksanakan dengan baik. Dan ada juga sebagian dari mahasiswa ingin menjadi
dosen, khususnya dosen kebidanan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian dosen?
2.
Apa
sajakah tugas sebagai seorang dosen?
3.
Apa
hak dan kewajiban sebagai seorang dosen?
4.
Apa tanggung jawab sebagai seorang dosen?
5.
Bagaimana
sanksi yang diberikan kepada dosen yang melanggar tugas dan kewajiban sebagai
seorang dosen?
6.
Apa sajakah perlindungan terhadap dosen?
7.
Keahlian
apa yang harus dimiliki oleh seorang dosen?
8. Bagaimana persyaratan pendidikan yang harus
dimiliki oleh seorang dosen?
C.TUJUAN
PENULIS
Penulis makalah ini sebagai salah
satu tugas mata kuloah humaniora yang mana dalam penuilsannya memiliki beberapa
tujuan antara lain:
1. untuk memenuhi tugas mata kuliah
humaniora
2. agar lebih memahami materi humaniora
yang terkandung dalam makalah ini
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN DOSEN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Bab 1 Pasal 1 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan,
atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, atau pekerjaan yang
dibebankan.
II.
TUGAS DOSEN
Tugas utama dosen tersebut adalah
melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit
sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada
setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Tugas
melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.
Tugas
melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai peraturan perundang- undangan.
c.
Tugas
penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
d.
Tugas
melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
e.
Tugas
melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3
SKS.
Setiap tahun Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban
memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan
tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai
dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
Tugas
melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran yang
dapat berupa:
a.
Melaksanakan
perkuliahan dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di
laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/ studio/ kebun percobaan/
teknologi pengajaran.
b.
Membimbing
seminar mahasiswa
c.
Membimbing
Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Lapangan
(PKL)
d.
Membimbing
tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil
penelitian tugas akhir
e.
Penguji pada ujian akhir
f.
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
g.
Mengembangkan program perkuliahan
h.
Mengembangkan bahan pengajaran
i.
Menyampaikan orasi ilmiah
j.
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik
dan kemahasiswaan
k.
Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya
Adapun
tugas umum dosen penasehat akademik adalah:
1. Menerima
dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
2. Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang
kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
3.
Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih
diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
4. Memberikan
penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks,
strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan,
pengisian KRS.
5. Dosen
dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
6. Dosen
dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun
dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
7. Dosen
dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan
peluang untuk itu.
8. Dosen
dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait
dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa
tertentu.
9. Dosen dilarang
memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam
kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan
mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan
mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang
kurang pantas.
10. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
11. Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS
sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
12. Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan
memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
13. Menjadi
mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan
penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa
baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing
kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta
moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada
mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang
tinggi sebagaimana dirinya.
14.
Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti
terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis,
seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah
penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan
tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
15. Menulis
dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel
ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi
sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses
diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang
mati dan gersang.
16.
Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS
yang objektif. Oleh karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran
tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi
sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental
daripada suasana akademik.
17. Menerima
laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
18.
Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
Tugas
Khusus Dosen Penasehat Akademik adalah:
1. Menjadwal kegiatan pertemuan berkala
dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
2.
Mengadakan pertemuan berkala dengan
mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan
disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
3. Menerima
keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan
terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
4. Memberi
pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan
laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah
masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
5. Secara
berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah
koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
6. Memberikan
laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa
yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya
kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua
Bidang Akademik.
7.
Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester
dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
8. Menandatangani
KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu
Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau
praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan
untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi
untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian
susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam
aturan ini.
9.
Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah
administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar
ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang
dibimbingnya.
10. Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat
berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua
dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya
3.
HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
Menurut Pasal 51
ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
dosen berhak:
1. Memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
2. Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana
pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5. Memiliki kebebasan akademik,
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
6. Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
7. Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat
2. Merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
3. Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran
5. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
6. Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
4.
TANGGUNG JAWAB DOSEN
Tanggung
jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyaI profesi
tertentu. Menurut Suparman Usman, bertanggung jawab bagi seorang yang
memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
1. Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang
berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2.
Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan
pengabdian profesinya.
3.
Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus
bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi
kepentingan kemanusiaan.
4.
Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5.
Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang
dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus
sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta
pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6. Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil
resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara
bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu
yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
7. Harus secara sadar untuk selalu berusaha untuk
meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai
dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada
tiap saat.
8. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus
bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang
segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
5. SANKSI DOSEN
Sanksi yang diberikan kepada dosen yang tidak menjalankan
tugas tertera pada UU no. 14 tahun 2005 pasal 78 yang berbunyi:
1. Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran
b. Peringatan tertulis
c. Penundaan pemberian hak dosen
d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. Pemberhentian dengan hormat
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
4. Dosen
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
5. Dosen yang
dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) mempunyai hak membela diri.
6.
PERLINDUNGAN TERHADAP DOSEN
Perlindungan terhadapa dosen tertera
pada UU No. 14 Tahun 2005 pasal 75, berupa:
1. Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak
lain.
4. Perlindungan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen
sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
5. Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ atau
risiko lain.
7.
KEAHLIAN YANG DIBUTUHKAN SEORANG DOSEN
Profesi dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai
berikut:
1. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
8. PERSYARATAN PENDIDIKAN
SEORANG DOSEN
1. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Dosen harus memiliki kualifikasi
akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang
terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
3. Lulusan program magister untuk program diploma atau
program sarjana
4. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
5. Memiliki sertifikasi sebagai dosen sebagai
tenaga professional
6.
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi
sekurang-kurangnya (dua) tahun.
7.
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
8.
Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Bab 1 Pasal 1 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Seorang dosen harus menjalankan
tugas dan kewajiban seorang dosen dengan baik, sehingga kualitas manusia pada
masa yang akan datang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan
bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, oleh karena itu dosen mempunyai fungsi
peran dan kedudukan yang sangat strategis. Dosen merupakan tenaga profesional
yang mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan
prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap
warganegara dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
2. SARAN
A. Bagi stikes megareski makassar
Makalah ini diharapkan dapat menambah pustaka atau informasi
ilmiah tentang humaniora khususnya mengenai dosen dan tugas dosen kedosenan
sehingga dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa .
B. Bagi Dosen
Makalah ini diharapkan Sebagai bahan evaluasi dan menambah
ilmu pengetahuan bagi dosen, sehingga segala sesuatu yang disampaikan bisa
diterima baik untuk mahasiswa.
DAFTAR
PUSTAKA
Dinas
Pendidikan Nasional, 2010. Pedoman Dan
Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
H
Republik Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik indonesia. 2009. Peraturan pemerintah republik Indonesia
nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, Jakarta: Sekretariat Negara.
Ryeza. (2013).
Profesi Guru Dan Dosen antara
Tanggung Jawab Dan
Suparman Usman, 2008. Etika dan
Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama
KLIK DI BAWAH INI UNTUK PPT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar