/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-12/ani1129.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-12/ani1129.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */ Diagonal Select - Hello Kitty 2

Minggu, 20 November 2016

HUMANIORA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan diperguruan tinggi. Peran, tugas, dan tanggung jawab dosen sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/ takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan dosen yang profesional.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Bab 1 Pasal 1 ayat 2).
Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (Pedoman Beban Kerja Dosen 2010).
Pada hakikatnya sebagian dosen tidak mengetahui tugasnya sebagai seorang dosen, atau sudah mengetahui tetapi tidak melaksanakan dengan baik. Dan ada juga sebagian dari mahasiswa ingin menjadi dosen, khususnya dosen kebidanan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dosen?
2.      Apa sajakah tugas sebagai seorang dosen?
3.      Apa hak dan kewajiban sebagai seorang dosen?
4.       Apa tanggung jawab sebagai seorang dosen?
5.      Bagaimana sanksi yang diberikan kepada dosen yang melanggar tugas dan kewajiban sebagai seorang dosen?
6.       Apa sajakah perlindungan terhadap dosen?
7.      Keahlian apa yang harus dimiliki oleh seorang dosen?
   8.   Bagaimana persyaratan pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang dosen?
C.TUJUAN PENULIS
Penulis makalah ini sebagai salah satu tugas mata kuloah humaniora yang mana dalam penuilsannya memiliki beberapa tujuan antara lain:
    1. untuk memenuhi tugas mata kuliah humaniora
    2. agar lebih memahami materi humaniora yang terkandung dalam makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
I.            PENGERTIAN DOSEN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, atau pekerjaan yang dibebankan.
II.             TUGAS DOSEN
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.      Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai peraturan perundang- undangan.
c.       Tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
d.      Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
e.       Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS.
Setiap tahun Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
Tugas melakukan pendidikan merupakan tugas di bidang pendidikan dan pengajaran yang dapat berupa:
a.       Melaksanakan perkuliahan dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/ studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran.
b.      Membimbing seminar mahasiswa
c.       Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL)
d.      Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir
e.        Penguji pada ujian akhir
f.         Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
g.       Mengembangkan program perkuliahan
h.        Mengembangkan bahan pengajaran
i.         Menyampaikan orasi ilmiah
j.         Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
k.       Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya
Adapun tugas umum dosen penasehat akademik adalah:
1.         Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
2.          Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
3.         Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
4.         Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
5.         Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
6.         Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
7.          Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
8.         Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
9.       Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
10. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
11.  Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
12.      Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
13.       Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
14.         Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
15.         Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.
16.         Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
17.         Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
18.         Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
Tugas Khusus Dosen Penasehat Akademik adalah:
1.    Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
2.       Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
3.         Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
4.         Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
5.         Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
6.         Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
7.          Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
8.          Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk  mengikuti kuliah lintas Prodi,  kartu rencana studi untuk  mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
9.           Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
10.        Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya
3. HAK DAN KEWAJIBAN DOSEN
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1.      Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social
2.     Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.     Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.    Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
5.     Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
6.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
7.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
1.   Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.   Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
3.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
6.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
4. TANGGUNG JAWAB DOSEN
Tanggung jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyaI profesi tertentu. Menurut Suparman Usman, bertanggung jawab bagi seorang yang memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
1.   Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2.  Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
3.  Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
4.   Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.  Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6.  Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
7. Harus secara sadar untuk selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
5. SANKSI DOSEN                           
Sanksi yang diberikan kepada dosen yang tidak menjalankan tugas tertera pada UU no. 14 tahun 2005 pasal 78 yang berbunyi:
1. Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran
b. Peringatan tertulis
c. Penundaan pemberian hak dosen
d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. Pemberhentian dengan hormat
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
3.         Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4.          Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
5.        Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
6. PERLINDUNGAN TERHADAP DOSEN
Perlindungan terhadapa dosen tertera pada UU No. 14 Tahun 2005 pasal 75, berupa:
1.       Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
2.      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.     Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
4.    Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
5.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ atau risiko lain.
7.  KEAHLIAN YANG DIBUTUHKAN SEORANG DOSEN
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai berikut:
1.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5.     Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
8.  PERSYARATAN PENDIDIKAN SEORANG DOSEN
1.  Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.   Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
3.  Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
4.  Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
5.  Memiliki sertifikasi sebagai dosen sebagai tenaga professional
6. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya (dua) tahun.
7.             Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
8.             Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

BAB III
PENUTUP
1.     KESIMPULAN
Dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Seorang dosen harus menjalankan tugas dan kewajiban seorang dosen dengan baik, sehingga kualitas manusia pada masa yang akan datang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, oleh karena itu dosen mempunyai fungsi peran dan kedudukan yang sangat strategis. Dosen merupakan tenaga profesional yang mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warganegara dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
2.   SARAN
A.    Bagi stikes megareski makassar
Makalah ini diharapkan dapat menambah pustaka atau informasi ilmiah tentang humaniora khususnya mengenai dosen dan tugas dosen kedosenan sehingga dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa .
B.      Bagi Dosen
Makalah ini diharapkan Sebagai bahan evaluasi dan menambah ilmu pengetahuan bagi dosen, sehingga segala sesuatu yang disampaikan bisa diterima baik untuk mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
Dinas Pendidikan Nasional, 2010. Pedoman Dan Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
H
Republik Indonesia. 2005. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik indonesia. 2009. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, Jakarta: Sekretariat Negara.
Ryeza. (2013). Profesi Guru Dan Dosen antara Tanggung Jawab Dan
Suparman Usman, 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama
KLIK DI BAWAH INI UNTUK PPT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar